Kisruh TWK, Dewas KPK Sebut Indriyanto Seno Adji Tak Langgar Kode Etik

Rizky Alika
23 Juli 2021, 15:28
kpk, indriyanto, dewan pengawas, twk
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Tumpak pada Jumat (23/7) menyatakan koleganya, Indriyanto Seno Adji tak melanggar kode etik dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan.

Adapun, pernyataan Indriyanto di sejumlah media terkait TWK merupakan pendapat pribadi dan tidak dalam tugas memberikan pendapat yang bersifat normatif. Pendapat itu lantaran ditanya oleh sejumlah jurnalis.

Keputusan Dewan Pengawas Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawas KPK menyebutkan, setiap anggota Dewan Pengawas dapat melakukan pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas Dewan Pengawas secara terbuka kepada pers.

Melansir dari Antara, Novel dkk mempermasalahkan hadirnya Indriyanto saat jumpa pers pengumuman hasil asesmen TWK bersama Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Kehadiran Indriyanto dianggap menjadi masalah lantaran ia merupakan seorang Dewas, bukan pimpinan maupun pegawai KPK. Dewas dinilai tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK.

Permasalahannya lainnya, Indriyanto mengeluarkan pernyataan terkait dengan SK tentang hasil asesmen TWK tersebut. Namun Indriyanto pun telah angkat bicara terkait adanya laporan tersebut.

"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," kata Indriyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/5).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...