PPKM Level 4 Jakarta: Mal Buka Jam 10.00-20.00, Kapasitas 50 Persen

Rizky Alika
18 Agustus 2021, 11:45
jakarta, mal, ppkm level 4
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat, (2/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarakat di PPKM Darurat ini, yakni Mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total.

Sedangkan, restoran, rumah makan, kafe di area terbuka diizinkan buka sampai 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Satu meja maksimal berkapasitas 2 orang dengan waktu makan palig lama 30 menit.

Sementara, kegiatan pada area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Begitu pula dengan lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

Selanjutnya, kegiatan olahraga di ruangan tertutup yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka bisa beroperasi dengan syarat jam operasional sampai 20.00 WIB, tanpa penonton dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, olahraga dilakukan secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memrlukan interaksi individu dalam jarak dekat.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah 25% dari kapasitas maksimal. "Masker harus digunakan selama melakukan olahraga, kecuali aktivitas yang harus melepas masker seperti renang," demikian tertulis.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...