Aturan Menteri Harus Disetujui Jokowi, Istana Ungkap Alasannya

Rizky Alika
27 Agustus 2021, 14:22
Presiden, Jokowi, menteri
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). Sidang kabinet tersebut membahas Antisipasi Dampak Perekonomian Global.

"Sebelum dimintakan Persetujuan Presiden, Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi," demikian tertulis pada Pasal 4.

Untuk itu, permohonan harus disertai dengan naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan serta surat keterangan telah selesainya harmonisasi, pembulatan, dan pematangan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga.

Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa, Sekretariat Kabinet akan menyampaikan rekomendasi permohonan persetujuan kepada Presiden. Persetujuan itu berupa keputusan persetujuan atau penolakan rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Selain itu, persetujuan dapat berupa pemberian arahan kebijakan lain. Perpres ini berlaku mulai 6 Agustus 2021. "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet," tertulis dalam aturan tersebut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...