Cara dan Syarat Pindah KK, Bisa Online

Siti Nur Aeni
1 September 2021, 12:30
Cara dan Syarat Pindah KK, Bisa Online
ANTARA FOTO/Jojon/hp.
Ilustrasi pembuatan KK online
  1. Pertama, persiapkan terlebih dahulu syarat yang dibutuhkan.
  2. Lakukan pengajuan layanan.
  3. Kemudian isi formulir pengajuan sesuai dengan benar.
  4. Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  5. Pihak dinas akan memproses pengajuan yang anda lakukan.
  6. Selanjutnya dinas terkait akan melakukan penerbitan kartu keluarga yang baru.
  7. Setelah kartu keluarga terbit, anda bisa mengunduh file tersebut.

Cara Mengajukan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Buka terlebih dahulu web demo.dukcapil.online.
  2. Selanjutnya anda bisa klik opsi “Buat Pengajuan Baru”
  3. Jika anda sudah memiliki akun, maka bisa login dengan menggunakan NIK dan password yang sudah anda buat. Namun jika anda belum memiliki akun, anda bisa klik bagian untuk daftar akun.
  4. Selanjutnya isi seluruh data yang dibutuhkan dan ikuti sampai tahap pengajuan selesai.

Pembuatan KK Baru untuk Menambahkan Anggota Keluarga

Syarat Pindah KK Baru untuk Menambahkan Anggota Keluarga

Bagi anda yang ingin menambahkan anggota keluarga baru dalam kartu keluarga, misalnya baru mendapatkan anak. Maka syarat-syarat berikut ini wajib dipenuhi untuk bisa membuat kartu keluarga baru:

  1. Buku nikah
  2. Kartu keluarga asal
  3. Surat lahir

Cara Pembuatan KK Baru untuk Menambahkan Anggota Keluarga

  1. Lengkapi seluruh syarat pindah KK yang dibutuhkan.
  2. Buka web demo.dukcapil.online.
  3. Selanjutnya anda bisa klik opsi “Buat Pengajuan Baru”
  4. Jika anda sudah memiliki akun, maka bisa login dengan menggunakan NIK dan password yang sudah anda buat. Namun jika anda belum memiliki akun, anda bisa klik bagian untuk daftar akun.
  5. Selanjutnya isi seluruh data dan unpload dokumen yang dibutuhkan dan ikuti sampai tahap pengajuan selesai.
  6. Jika proses berhasil, nantinya anda akan mendapatkan file pdf kartu keluarga baru yang bisa anda cetak sendiri.

Berapa Biaya untuk Membuat Kartu Keluarga?

Ketika membuat surat di kantor kelurahan atau instansi terkait kita pasti mempertanyakan sebenarnya pembuatan surat-surat tersebut berbayar atau tidak. Hal ini juga terjadi ketika hendak membuat kartu keluarga. Terkadang kita mencari tahu baik dari berita atau bertanya langsung kepada petugas kelurahan terkait biaya pembuatan kartu keluarga.

Melansir dari laman resmi Kominfo, di sana tertulis bahwa sejak 1 Januari 2014, pemerintah sudah membesarkan biaya administrasi untuk berbagai dokumen kenegaraan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian. Bahkan pemerintah juga memberikan ancaman kepada aparat yang memungut biaya pembuatan surat penting tersebut dengan pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.

Dengan demikian ketika membuat KK atau dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya, kemudian diminta untuk membayar biaya administrasi sebaiknya Anda menolak dengan tegas. Karena pemungutan liar (pungli) jika tidak dihentikan akan menjadi lingkaran setan yang tidak ada ujungnya.

Berapa Lama Pengurusan Kartu Keluarga?

Mengutip dati laman dispundukcapil.surabaya.go.id, di sana dijelaskan bahwa berdasarakan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011, pembuatan kartu keluarga membutuhkan waktu paling lambat 7 hari. Pada laman tersebut dipaparkan bahwa untuk pengurusan dan pengambilan KK yang sudah jadi bisa di kantor Kecamatan.

Namun ketentuan tersebut berdasarkan Perda setempat, sehingga untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat KK, Anda bisa langsung mengecek di web instansi terkait di daerah anda. Cara lain untuk mengetahui waktu pembuatan KK bisa juga dengan bertanya langsung ke kelurahan setempat. Namun karena saat ini pembuatan KK sudah menggunakan sistem online, pembuatan KK seharusnya lebih cepat dari sebelumnya.

Cara Membuat Kartu Kelurga WNA

Selain untuk WNI, kartu keluarga juga bisa diberikan kepada WNA yang tinggal di Indonesia. Melansir dari disdukcapilmusirawas.org, berikut ini beberapa syarat pindah KK dan pengajuan KK untuk WNA.

Syarat Pembuatan KK untuk WNA

  1. Surat permohonan atau surat pengantar dari kepala desa/ lurah setempat
  2. Mengisi formulir biodata orang asing
  3. Paspor
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Surat keterangan catatan kepolosisian bagi orang asing tinggal tetap
  6. KK lama atau KK yang ditumpangi bagi WNA yang numpang KK

Langkah Pembuatan KK untuk WNA

  1. WNA melapor kepada instansi pelaksana dan menyerahkan persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.
  2. WNA selaku pemohon mengisi blanko dan formulir serta menandatangani formulir permohonan KK.
  3. Petugas registrasi instansi terkait melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan.
  4. Setelah proses registrasi berhasil, petugas akan menerima biaya restribusi KK WNA. Pada laman tersebut juga disebutkan biaya yang ditetapkan Rp25.000, berbeda dengan WNI yang biaya pembuatan KK-nya gratis.
  5. Selanjutnya supervisor aplikasi pendaftaran penduduk menandatangani formulir permohonan.
  6. Operator kemudian akan melakukan perekaman data ke database kependudukan dan mencetak KK.
  7. Kepala instansi akan menerbitkan dan menandatangi KK.
  8. Terakhir, KK sudah bisa diambil. Proses pembuatan membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari kerja.

Cara Membuat Surat Pindah Datang WNI

Bagi anda ingin pindah KK dari satu wilayah ke wilayah lain, maka salah syarat pindah KK yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan pindah datang atau SKP. Melansir dari laman disdukcapil.bandarlampungkota.go.id, syarat dan cara mendapatkan surat keterangan tersebut seperti berikut ini.

Syarat Pengajuan Pembuatan SKP WNI

Syarat Penerbitan SKP WNI Keluarga

  1. Kartu keluarga asli
  2. Foto copy KTP elektronik anggota keluarga
  3. Pas foto anggota keluarga ukutan 3 x 4
  4. Surat pengantar dari kelurahan domisili

Syarat Penerbitan SKP WNI Perorangan

  1. Fotocopy kartu keluarga
  2. KTP asli
  3. Pas foto ukuran 3 x 4
  4. Surat pengantar dari kelurahan domisli

Tahapan Pembuatan SKP WNI

  1. Datang langsung ke loket pelayanan dan bawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Serahkan persyaratan tersebut kepada petugas untuk diperiksa.
  3. Ambil bukti pengambilan KK yang diberikan oleh petugas loket
  4. Kemudian kasi registrasi akan melakukan verifikasi berkas dan data yang anda ajukan.
  5. Selanjutnya operator admin database akan melakukan proses pindah datang.
  6. Selanjutnya pencetakan dan penerbitan surat keterangan pindah datang WNI yang dilakukan oleh operator.
  7. Surat tidak akan langsung diserahkan kepada anda, sebab harus diperiksa dan ditandatangani terlebih dahulu oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
  8. Setelah itu, Kepala Dinas akan melakukan penandatanganan sekaligus pengesahan.
  9. Terakhir, petugas loket akan memberikan SKP WNI kepada anda.

Untuk menyelesaikan seluruh tahapan di atas setidaknya butuh waktu kurang lebih 2 hari kerja. Dan estimasi waktu pendaftaran sekitar 5 sampai 15 menit, serta estimasi waktu pengambilan sekitar 5 sampai 10 menit.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...