Holywings Kemang Tiga Kali Langgar Prokes, Terancam Denda Rp 50 Juta

Agustiyanti
7 September 2021, 08:56
holywings, ppkm, holywings kemang, ppkm level 3, jakarta, restoran
Katadata
Aparat menutup restoran dan bar Holywings Epicentrum dan Kemang di Jakarta Selatan selama 3x24 jam.

Sebelumnya, aparat menutup restoran dan bar Holywings Epicentrum dan Kemang di Jakarta Selatan selama 3x24 jam. Hal tersebut lantaran restoran tersebut ketahuan buka melebihi ketentuan waktu yang diatur dalam PPKM Level 3 di Jakarta.

Kepolisian menggelar inspeksi mendadak di Bar Holywings pada Minggu (5/9) pukul 23.00 WIB. Meski demikian, Polda masih memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Mereka mengancam akan memberikan hukuman lebih berat jika pihak pegelola Holywings kembali melanggar aturan.

"Kami masih tegur tertulis, kalau melanggar lagi akan kami tutup," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Senin (6/9) dikutip dari Antara.

Satpol PP DKI juga telah menyegel Holywings Tavern yang berada di Kemang selama 3x24 jam mulai Minggu (6/9). Hal ini usai ditemukan pelanggaran PPKM Level 3 pada Sabtu (4/9).

Sama dengan lokasi di Episentrum, Holywings Kemang bisa beroperasi lagi usai masa penyegelan. Namun Satpol PP mengancam sanksi lebih berat jika pengelola restoran tersebut bandel. "Sanksi pembekuan izin usaha akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan pelanggaran," tertulis dalam akun Satpol PP DKI.

Kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai sejak bulan lalu setelah mencapai puncak kasus harian menembus 50 ribu pada pertengahan Juli. Pada Senin (7/9) tambahan kasus tercatat  4.413 orang per 6 September 2021. Total Kasus mencapai 4.133.433 dengan 3.850.689 pasien dinyatakan sembuh dan 136.473 orang meninggal dunia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...