Sertifikat Vaksin Diwajibkan Mulai Hari Ini, Cek Syarat Baru Naik KRL

Image title
Oleh Maesaroh
8 September 2021, 06:46
KRL, penumpang KRL, PeduliLindungi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun , diantaranya Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Berikut sejumlah ketentuan baru bagi penumpang KRL:
1. KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL
2. STRP masih berlaku sampau Jumat (10/9)
3. Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak) maupun secara digital
4.Petugas akan meminta #RekanCommuters untuk menunjukkan KTP guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
5.Bagi anak-anak/siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan resmi dari sekolah atau anak-anak yang ingin berobat diminta menunjukan surat keterangan berobat
6. Penumpang yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya dengan surat keterangan yang sesuai
7. Diimbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan

KAI Commuter memastikan ketentuan baru ini tidak hanya berlaku untuk penumpang KRL Jabodetabek tetapi juga KRL Yogya-Solo dan KA Prambanan Ekspres.

KRL Commuter Line Jabodetabek selama masa PPKM Level 3 beroperasi  pukul 04:00 – 22:00 WIB sementara itu  jam operasional KRL Yogyakarta-Solo PP adalah pukul 05:05 – 18:30 WIB.

Sebagai informasi,  Satgas mengatakan  penghapusan STRP ataupun surat tugas sebagai syarat perjalanan adalah untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi," demikian tulis Satgas Covid-19.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...