PPKM Level 3 Jakarta Makin Longgar, Sektor Non Esensial Bisa WFO 25%

Ameidyo Daud Nasution
21 September 2021, 08:04
jakarta, ppkm, ppkm level 3, WFO
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja beraktivitas di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Selain itu, penduduk dengan usia di bawa 12 tahun boleh memasuki mal di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Yogyakarta. Syaratnya, mereka harus didampingi oleh orang tua.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga mengatur detail protokol kesehatan perhotelan sebagai salah satu sektor esensial. Hotel wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk penapisan pegawai dan pengunjung.

Selain itu, kapasitas hotel juga dibatasi 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang bisa masuk. Adapun fasilitas pusat kebugaran atau gym, ruang rapat, serta ballroom diizinkan buka dengan kapasitas 50% dan memakai aplikasi Peduli Lindungi.

Hotel juga belum boleh menyediakan makan prasmanan dalam kegiatan di ruang rapat dan ballroom. Makanan dan minuman yang disajikan kepada pengunjung harus disediakan dalam box.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2)," demikian bunyi Inmendagri 43.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...