Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat, Pendukung AHY Kritik Peran Yusril

Rezza Aji Pratama
24 September 2021, 13:11
Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsa (kedua kiri) bersama kuasa hukum Mehbob (kiri) dan Bambang Widjojanto (ketiga kiri) bersiap mengikuti sidang mediasi gugatan terhadap politisi dari kelompok kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Uta
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsa (kedua kiri) bersama kuasa hukum Mehbob (kiri) dan Bambang Widjojanto (ketiga kiri) bersiap mengikuti sidang mediasi gugatan terhadap politisi dari kelompok kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Sidang mediasi tersebut berlangsung untuk ketiga kalinya.

Usai Pemilu, fraksi-fraksi partai politik memainkan peranan besar dalam mengajukan dan membahas RUU serta mengangkat para pejabat publik. Begitu partai politik didirikan dan disahkan, partai tersebut tidak bisa dibubarkan oleh siapapun, termasuk oleh Presiden. Partai politik hanya bisa dibubarkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Mengingat peran partai yang begitu besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, bisakah sebuah partai sesuka hatinya membuat AD/ART? Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis,” ujarnya.

Dalam gugatannya, Yusril menyebut MA harus memeriksa apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak. Menurutnya, pengujian AD/ART Partai Demokrat ke MA ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat.

Langkah hukum Yusril ini tidak bisa dilepaskan dari konflik internal Partai Demokrat. Pertikaian ini dimulai ketika sejumlah kader partai menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 silam. Ketika itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum.

Namun, Kementerian Hukum dan HAM menolak putusan KLB dan menyatakan kubu Agus Harimurti Yudhoyono sebagai pimpinan sah Partai Demokrat. Kubu Moeldoko lantas menggugat Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Juni 2021.

“Kami berkeyakinan memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa Kongres V Partai Demokrat diselenggarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dan berjalan secara demokratis segala produk kongres, sah, legal, legitimate tanpa ada sedikitpun keraguan didalamnya dan sama sekali tak ada pelanggaran hukum atau bertentangan dengan UU,” tegas Kamhar Lakumani.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...