RI Buka Pintu Internasional, Turis Tak Penuhi Syarat Akan Dipulangkan
Wisman harus berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 serta positivity rate di bawah 5%. Kemudian, wisman membawa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Selanjutnya, wisman membawa bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. Mereka juga harus membawa konfirmasi pembayaran akomoasi selama di Indonesia dan penyedia pihak ketiga.
Selain pre-departure requirement, pemerintah juga menyusun persyaratan kedatangan (on-arrival requirement). Beberapa ketentuannya ialah mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, pelancong juga harus melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes dalam akomodasi yang sudah dipesan.
Jika hasil tes negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Setelah itu mereka bisa menjalankan tes PCR pada hari ke-4 malam. "Jika hasil negatif maka pada hari ke-5 sudah bisa keluar dari karantina," ujar Luhut.