Kodam Akan Limpahkan Kasus Karantina Rachel Vennya ke Polisi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
“Pangdam (Jaya) akan membuat mekanisme yang lebih ketat,” kata Herwin.
Sedangkan Polda Metro Jaya masih mempelajari kasus itu lantaran kewenangan saat ini masih berada di komando Kodam selaku Satgas Covid-19. Oleh sebab itu kepolisian belum mengambil langkah apapun.
“Kami masih analisis apakah di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Reporter: Rizky Alika