Pakar Hukum Kritik Putusan MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor
Permohonan uji materi secara spesifik dilakukan terhadap Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43 A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan TERHADAP Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Dalam putusan yang dihadiri oleh Ketua Majelis Supandi dan dua Hakim Anggota majelis yaitu Yodi Martono dan Is Sudaryono tersebut terdapat sepuluh pertimbangan yang disampaikan dalam putusan tersebut.
Beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh hakim adalah bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memanjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice. Kemudian hakim menyampaikan bahwa narapidana bukan saja objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan.
"Persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan," bunyi pertimbangan putusan tersebut.