KPK Duga Ada Surat Fiktif di Kasus Korupsi SMKN 7 Tangsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada surat keputusan fiktif pembentukan kepanitiaan dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memeriksa enam saksi dalam kasus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 ini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten.
"Dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya surat keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (9/11).
Ali menjelaskan enam saksi tersebut merupakan pelaksana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten masing-masing Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi, dan Moammar Yasser.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.