Pengertian Crypto, Dasar Hukum dan Mekanisme Perdagangan untuk Pemula

Image title
12 November 2021, 09:54
Ilustrasi mata uang crypto
Unsplash/Executium
Ilustrasi mata uang crypto

Pada tahun 1998, Wei Dai mempublikasikan "b-money", yaitu sistem kas elektronik terdistribusi secara anonim. Cryptocurrency terus berkembang hingga pada tahun 2009, Satoshi Nakamoto (nama samaran) menciptakan Bitcoin menggunakan fungsi SHA-256 kriptografi sebagai bukti skema kerja.

Berdasarkan buku Bitcoin, Blockchain, & Cryptocurrency: A Complete Guide, setelah membuktikan skema kerjanya, Satoshi mengirim Bitcoin kepada Hal Finney, sesama penggemar kriptografi. Transaksi tersebut sukses dan fenomena Bitcoin mulai dikenal masyarakat.

Bitcoin pada awalnya digunakan dalam situs ilegal. Nilai transaksinya pada suatu situs saat itu mencapai US$ 1 miliar Bitcoin. Hal tersebut memicu investigasi Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) yang kemudian menutup situs ilegal itu.

Tetapi, kesuksesan Bitcoin mulai menyebar dan kini telah diatur secara resmi. Penemuan Bitcoin memicu para inventor lain untuk mengembangkan mata uang kripto. Menurut data dari CoinMarketCap, saat ini ada lebih dari 13.506 jenis cryptocurrencies

Dasar Hukum Perdagangan Crypto

Bappebti merilis publikasi berjudul Aset Kripto yang menjelaskan dasar hukum perdagangan crypto adalah:

  • Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  • Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Mekanisme Perdagangan Crypto

Mekanisme Perdagangan Crypto
Mekanisme Perdagangan Crypto (bappebti.go.id)

Kebanyakan perusahaan crypto membuat mata uang mereka sendiri yang disebut token. Perusahaan juga dapat menggunakan sistem buku besar daring atau online ledger. Buku besar ini berisi identitas pengguna secara anonim, saldo cryptocurrency, dan catatan transaksi.

Sistem tersebut dilengkapi dengan firewall dan kriptografi yang kuat untuk memastikan bahwa semua transaksi daring dipantau secara aman.

Bersumber dari publikasi Bappebti, berikut cara kerja perdagangan crypto:

  1. Calon pelanggan membuka rekening pada Pedagang Komoditi Aset Kripto.
  2. Setelah lulus serangkaian prosedur Know Your Customer (KYC), calon pelanggan dapat disetujui menjadi pelanggan, sehingga memiliki akun untuk bertransaksi.
  3. Pelanggan melakukan transaksi melalui Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger).
  4. Transaksi dapat berupa penukaran (pembelian) aset dengan Fiat Money (IDR) atau sebaliknya. Pelanggan juga dapat melakukan penukaran antara aset kripto atau memasang kuotasi harga jual atau beli aset kripto.
  5. Melakukan penyetoran dana ke Rekening Terpisah Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger).
  6. Dana dalam rekening digunakan untuk membeli Aset Kripto. 70% dana tersebut akan
  7. disimpan pada lembaga kliring dan 30% akan disimpan pada Pedagang Komoditi Aset Kripto.
  8. Transaksi aset kripto (public dan private key) akan disimpan oleh Pedagang Komoditi Aset Kripto di Pengelola Tempat Penyimpanan, baik yang sifatnya “Hot Wallet” dan “Cold Wallet”.
  9. Terdapat catatan keuangan antara Pedagang Komoditi Aset Kripto dengan Lembaga Kliring Berjangka termasuk catatan kepemilikan aset kripto.
  10. Lembaga Kliring Berjangka akan melakukan verifikasi jumlah keuangan dengan aset kripto yang ada pada Pengelola Tempat Penyimpanan.
  11. Pelaporan data transaksi dari Pedagang Komoditi Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan kepada Bursa Berjangka sebagai referensi harga dan pengawasan pasar.

Demikian pembahasan tentang pengertian crypto, dasar hukum dan mekanisme perdagangan untuk pemula.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...