Memahami Prinsip dan Ciri-ciri Koperasi di Indonesia

Image title
12 November 2021, 14:55
Ilustrasi transaksi dari ciri-ciri koperasi
Pexels.com (Karolina Grabowska)
Ilustrasi transaksi

Perkembangan itu mulai mendapat respon yang baik dari situasi dan lingkungan di Indoesia. Hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi.

Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.

Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.

Situasi para penjajah pemerintah kolonial tidak kooperatif terhadap rakyat pribumi ternyata mendapat perhatian dari para organisatoris lokal. Hal itu terjadi setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.

Perjalanan koperasi juga semakin diwarnai dengan kiprah para pedagang muslim yang bergabung dalam Serikat Dagang Islam (SDI) 1927. Organisasi ini dibentuk dengan maksud untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Bertahannya koperasi di Indonesia juga kembali diuji saat para pasukan Jepang masuk nusantara. Saat itu Jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang.

Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.

Hari tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Ciri-ciri Koperasi

Dari pengertian dan sejarah kemunculan koperasi, dapat disimpulkan ciri-ciri koperasi sebagai berikut:

  • Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial yang kegiatannya berdasarkan gotong royong.
  • Keberjalanan kegiatan koperasi atas kesadaran anggotanya.
  • Bersifat sukarela dan tidak memaksa.
  • Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  • Kegiatannya berdasarkan prinsip usaha sendiri dan kemampuan sendiri.
  • Pembagian usaha adil sesuai dengan besarnya jasa yang dilakukan oleh anggotanya.
  • Kerugian koperasi ditanggung secara bersama-sama.

Demikianlah pengertian, sejarah dan ciri-ciri koperasi yang bisa dipelajari baik siswa di bangku sekolah atau masyarakat secara umum.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...