Kekerasan Seksual Digital Akan Diatur dalam RUU TPKS
"Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa terhadap kejahatan seksual, pemerintah akan sangat tegas bahkan tidak ragu untuk menerapkan hukuman maksimum," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Senin (22/11).
KSP sudah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej. Sementara, anggota Gugus Tugas berasal dari lintas kementerian/lembaga.
Gugus Tugas juga telah intensif berkoordinasi dengan unsur-unsur Baleg. "Ini dalam upaya percepatan pembentukan RUU tersebut," ujar Jaleswari.
Baleg DPR sejatinya sudah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada periode 2014-2019. Namun, beleid itu tidak selesai pada periode sebelumnya lantaran perbedaan pendapat pada parlemen. Pada September ini, RUU PKS diubah nama menjadi RUU TPKS.