Kekerasan Seksual Digital Akan Diatur dalam RUU TPKS

Image title
23 November 2021, 18:57
Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan melakukan Aksi Selasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020). Mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk kembali memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS)
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan melakukan Aksi Selasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020).

"Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa terhadap kejahatan seksual, pemerintah akan sangat tegas bahkan tidak ragu untuk menerapkan hukuman maksimum," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Senin (22/11).

KSP sudah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej. Sementara, anggota Gugus Tugas berasal dari lintas kementerian/lembaga.

Gugus Tugas juga telah intensif berkoordinasi dengan unsur-unsur Baleg. "Ini dalam upaya percepatan pembentukan RUU tersebut," ujar Jaleswari.

Baleg DPR sejatinya sudah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada periode 2014-2019. Namun, beleid itu tidak selesai pada periode sebelumnya lantaran perbedaan pendapat pada parlemen. Pada September ini, RUU PKS diubah nama menjadi RUU TPKS.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...