Pakar Hukum Soroti Putusan Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja

Image title
26 November 2021, 10:35
Cipta Kerja
Katadata

Menurut Zainal tidak perlu ada larangan untuk membuat peraturan pelaksana (PP) baru sebagai aturan turunan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini karena UU sudah tidak beroperasional. Namun, penangguhan atau tidak diberlakukannya PP menjadi perdebatan tersendiri lantaran dianggap sebagai ranah kewenangan Mahkamah Agung (MA).

"Buat apa melarang dibuat aturan turunan? Padahal yang lebih penting adalah bagaimana dengan PP dan berbagai aturan yg sudah terlanjur keluar? Apakah ini akan ditangguhkan dulu atau akan diserahkan ke MA untuk pemberlakuannya?," ujar Zainal.

Sebelumnya putusan MK terkait UU Cipta Kerja disebut tidak bulat karena adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari empat hakim majelis. Pakar hukum tata negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai putusan ini memperlihatkan bahwa MK tak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga politik. Putusan inkonstitusional bersyarat dinilai jalan tengah yang menimbulkan kebingungan.

Ia menjelaskan, inkonstitusional yang disebut MK dalam putusan ini hanyalah prosesnya, sedangkan UU Cipta Kerja tetap konstitusional dan tetap berlaku. Ia menyebut putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan tidak memungkinkan lagi adanya penolakan terhadap permohonan uji formil setelah ini. Hal ini karena segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan.

Menurut dia, putusan inkonstitusional bersyarat menunjukkan pertimbangan MK tak hanya pada aspek hukum, tetapi juga politik. Ia pun menyarankan pemerintah dan DPR mempelajari seluruh pertimbangan MK sehingga semua asas pembentukan sesuai UU PPP dipenuhi secara substantif dalam proses revisi UU Cipta Kerja.

"Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini," ujar Bivitri.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...