KPK Siap Hadapi Kasasi Edhy Prabowo

Rezza Aji Pratama
29 November 2021, 12:05
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) berdiskusi dengan salah satu kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) berdiskusi dengan salah satu kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Politikus Partai Gerindra tersebut juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan US$ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bila harta benda tidak cukup maka harus dipidana selama 3 tahun penjara.

Putusan banding itu memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo di tingkat pertama. Pada 15 Juli 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan di tingkat banding juga lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini Edhy terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.




Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...