Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi Tata Kelola Pupuk Subsidi

Image title
30 November 2021, 18:31
Petani menyiapkan pupuk urea sebelum ditabur di area persawahan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (6/6/2021). PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat realisasi penyaluran pupuk urea bersebsidi di Sulawesi Selatan mencapai 122.925 t
ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.
Petani menyiapkan pupuk urea sebelum ditabur di area persawahan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (6/6/2021).

Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Potensi maladministrasi yang kedua adalah terlalu lama proses pendataan penerima pupuk bersubsidi setiap tahunnya yang berujung pada ketidakakuratan data. Hal ini kemudian berdampak pada buruknya perencanaan penyaluran pupuk bersubsidi.

Ketiga adalah terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi. Kemudian adanya permasalahan transparansi dalam penunjukkan distributor dan pengecer resmi.

Keempat mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi disebut belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik. Terakhir adalah belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi. Hal ini kemudian menyebabkan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi belum tertangani secara efektif.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...