Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Pengacara dalam Korupsi Eximbank

Image title
1 Desember 2021, 06:06
eximbank, kejagung, kejaksaan, korupsi
www.whitespace.co.id
Logo Indonesia Eximbank

Mereka dinilai melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan tidak memberi keterangan atau memberikan penjelasan yang tak benar saat proses pemeriksaan sebagai saksi.

Tindakan tersebut kemudian menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan. Padahal keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.

Sedangkan Indonesia Eximbank merupakan lembaga pembiayaan milik negara yang mengalami masalah kredit macet sejak beberapa tahun. Lonjakan kredit macet atau non performing loan (NPL) mencapai 23,4% atau Rp 22,87 triliun pada 2019. Rasio pencadangan hanya 49%.

Bahkan LPEI sempat mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 5 triliun pada 2020. Kejaksaan menduga LPEI memberi kredit kepada sejumlah korporasi tanpa tata kelola yang baik, sehingga menimbulkan kredit macet dan berkontribusi terhadap kerugian Rp4,7 triliun pada akhir 2019. 

Kejagung mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pada LPEI mulai Juni. Kejagung mencurigai LPEI memberikan dana kepada sembilan debitur tanpa melakukan prinsip tata kelola yang baik dan berdampak pada kerugian perusahaan. 

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...