Mahfud MD: Mengacu Putusan MK, UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Image title
2 Desember 2021, 16:17
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaik
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaikan konferensi pers seusai pelantikan satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Airlangga menjelaskan putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Airlangga lantas menyebut peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan rapat konsultasi akan digelar bersama dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Setelahnya DPR akan mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya dalam revisi UU Cipta Kerja.

"Mekanisme masa kerja DPR itu hanya sampai tanggal efektif 15 Desember," ujar Dasco.

Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya mengatakan Baleg akan menggelar raker dengan pemerintah pada 6 Desember untuk mencermati putusan MK. Rapat kemungkinan akan disusul dengan pembentukan tim kerja sama.

Mekanisme revisi UU Cipta Kerja nantinya akan dikaji oleh DPR bersama dengan pemerintah dalam rapat berikutnya yang akan diputuskan oleh pimpinan DPR. Mekanisme pembahasan juga akan mengundang publik termasuk serikat buruh untuk meminta saran dan masukan. Salah satunya adalah terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang selama ini menjadi sorotan dalam UU Cipta Kerja.

Willy juga mengaku bahwa dalam menyusun omnibus law UU Cipta Kerja bukan hal mudah karena perlu melakukan sinkronisasi sejumlah UU menjadi satu payung hukum.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...