Menaker Tak Larang Pegawai Swasta Cuti saat Natal dan Tahun Baru

Ameidyo Daud Nasution
13 Desember 2021, 13:09
cuti, nataru, covid-19, swasta
ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Berdasarkan data Polda Metro Jaya arus lalu lintas kendaraan di wilayah DKI Jakarta meningkat hingga 40 persen pada masa penerapan pemberlakuan PPKM level satu.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana megatakan PNS dan ASN yang sudah mengajukan cuti wajib membatalkannya saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Jika tetap berlibur, maka akan dikenakan sanksi tegas.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Ia juga mengingatkan, ASN yang tetap cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya, maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...