Syarat Karantina Mandiri hanya Berlaku Bagi Pejabat Eselon I ke Atas

Ameidyo Daud Nasution
14 Desember 2021, 21:08
karantina, covid-19, satgas
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). Simulasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan petugas dan sarana prasarana serta menguji standar operasional prosedur dalam pelayanan penumpang penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai yang rencananya akan mulai dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

Pihak pertama adalah Warga Negara Indonesia dalam situasi mendesak seperti memiliki kondisi penyakit yang membahayakan nyawa atau kedukaan karena keluarga inti meninggal.

Pihak lainnya adalah warga negara asing (WNA) yang masuk dalam kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pejabat asing setingkat Menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan resmi; pelaku perjalanan dengan skema Travel Corridor Arrangement; delegasi negara G20; serta pelaku perjalanan dengan status orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).

karantina
karantina ( ANTARAFOTO/Maulana Surya/aww.)

“Walaupun dapat keringanan, pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble kecuali WNA yang dikecualikan,” kata Wiku.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan peringatan agar masyarakat mematuhi ketentuan karantina. Ia juga mengancam orang yang berniat kabur dari ketentuan isolasi.

"Kemarin ada upaya melarikan diri. Kami langsung ceburkan mereka ke karantina terpusat," katanya dalam konferensi pers, Senin (13/12).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...