Syarat Karantina Mandiri hanya Berlaku Bagi Pejabat Eselon I ke Atas
Pihak pertama adalah Warga Negara Indonesia dalam situasi mendesak seperti memiliki kondisi penyakit yang membahayakan nyawa atau kedukaan karena keluarga inti meninggal.
Pihak lainnya adalah warga negara asing (WNA) yang masuk dalam kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pejabat asing setingkat Menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan resmi; pelaku perjalanan dengan skema Travel Corridor Arrangement; delegasi negara G20; serta pelaku perjalanan dengan status orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).
“Walaupun dapat keringanan, pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble kecuali WNA yang dikecualikan,” kata Wiku.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan peringatan agar masyarakat mematuhi ketentuan karantina. Ia juga mengancam orang yang berniat kabur dari ketentuan isolasi.
"Kemarin ada upaya melarikan diri. Kami langsung ceburkan mereka ke karantina terpusat," katanya dalam konferensi pers, Senin (13/12).