Polemik Penyuapan Dalam Vonis Kasus Rachel Vennya

Image title
15 Desember 2021, 18:39
Rachel Vennya
Instagram/@rachelvennya
Rachel Vennya

Pasal 55 (2) menyatakan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sementara pada Pasal 56 tertuang bahwa sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Sementara untuk jeratan Rachel dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a berbunyi bahwa pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara Pasal 5 ayat 1 huruf b pelaku merupakan orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Muzakir mengatakan konstruksi hukum Rachel bergantung pada situasi yang terjadi apakah dia yang menawari suap atau sebagai pihak yang sepakat untuk menawarkan suap tersebut. Kalau Rachel setuju memberi suap aktif supaya membantu dikeluarkan dari karantina dengan membayar sekian uang maka dia terlibat sebagai pemberi suap.

"Tapi kan idenya dari siapa? Idenya-idenya kalau ide dari Rachel jadi dia lah yang juga sebagai pelaku pemberi suap," ujar Muzakir.

Rachel sebelumnya diketahui kabur saat menjalani karantina dari RSDC Wisma Atlet. Berdasarkan hasil investigasi Kodam Jaya, Rachel dibantu petugas TNI berinisial FS untuk menghindari prosedur karatina usai kembali dari Amerika Serikat.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soekarno Hatta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Jumat (15/10).

Kodam Jaya pun telah melakukan menonaktifkan FS sejak Kamis (14/10). Hal tersebut dilakukan demi memudahkan penyelidikan yang ditangani Polisi Militer.

Lebih lanjut, Kodam Jaya mengevaluasi seluruh tempat karantina untuk memastikan prosedur telah berjalan. Beberapa lokasi yang dievaluasi, antara lain Wisma Atlet, Bandara Soekarno Hatta, Rusun Pademangan, dan Rusun Nagrak.

"Pangdam (Jaya) akan membuat mekanisme yang lebih ketat," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Jumat (15/10).

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...