Tugas dan Wewenang DPR sebagai Lembaga Tinggi Negara

Image title
17 Desember 2021, 08:31
Tugas dan Wewenang DPR
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas menyemprotkan disinfektan di Gedung Rapat Paripurna DPR dan MPR, Jakarta Pusat, MInggu (9/8/2020). Penyemprotan dilakukan dalam rangka persiapan rapat paripurna terbuka DPR RI tahun2020 dengan acara pidato kenegaraan presiden RI dan keterangan pemerintah atas RAPBN tahúr 2021.
  • Menyerap, menghimpun, menampung, sekaligus menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia. 
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan Negara lain. 
  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial. 
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi. 
  • Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar dari negara lain. 
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 
  • Memilih tiga orang hakim konstitusi dan diajukan ke Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden. 

Hak-hak DPR

Untuk menjalankan tugas dan wewenangnya, DPR kemudian memiliki hak yang telah diatur dalam UUD 1945. Hal ini diberikan kepada anggota DPR agar bisa menjalankan fungsi tugas dan wewenangnya dengan baik berupa hak interpretasi, hak angket, dan hak untuk menyatakan pendapat.

Berikut ini penjelasan tentang hak-hak DPR:

1. Hak Interpretasi

Hak interpretasi yang dimiliki anggota DPR adalah meminta keterangan pada pemerintah terkait kebijakannya yang penting, straegis, dan berdampak luas pda kepentingan hidup masyarakat, bangsa, dan negara.

2. Hak Angket

Hak angket yang dimiliki anggota DPR adalah melakukan penyelidikan pada pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kepentingan hidup masyarakat, bangsa, dan negara. Hal ini dilakukan jika diduga terjad pertentangan dnegan peraturan undang-undang tersebut.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat yang dimiliki anggota DPR adalah sebagai berikut:

  • Pendapat tentang kebijakan pemerintah atau terkait kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional. 
  • Menindaklanjuti pelaksanaan hak interprestasi dan hak angket. 
  • Pendapat atas dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa penghianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, atau Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi mematuhi syarat senagai Presiden dan Wakil Presiden. 

Hak dan Kewajiban Anggota DPR

Selain hak sebagai lembaga perwakilan rakyat, anggota DPR juga memiliki hak dan kewajiban sebagai individu dalam menjalankan fungsi tugas dan wewenangnya.

Berikut ini hak dan kewajiban anggota DPR yang perlu diketahui:

1. Hak Anggota DPR

  • Hak mengajukan usulan rancangan undang-undang. 
  • Hak mengajukan pernyataan. 
  • Hak menyampaikan usulan dan pendapat. 
  • Hak memilih dan dipilih. 
  • Hak membela diri. 
  • Hak imunitas. 
  • Hak protokoler. 
  • Hak keuangan dan administratif. 
  • Hak pengawasan. 
  • Hak mengusulkan dan memperjuangankan program pembangunan dari daerah pemilihan (Dapil). 
  • Hak melakukan sosialisasi undang-undang. 

2. Kewajiban Anggota DPR

  • Memegang teguh dan mengamalkan pancasila. 
  • Melaksanakan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mempertahankan dan memelihara kedamaian dan kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
  • Mendahulukan kepentingan negara atau kepentingan orang banyak diatas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu. 
  • Memperjuangakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 
  • Senantiasa menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. 
  • Senantiasa menaati tata tertib dan kode etik DPR. 
  • Senantiasa menjaga etika dan norma-norma dalam hubungan kerja dengan lembaga-lembaga lain. 
  • Mengumpulkan, menyerap, dan menghimpun aspirasi konstituen rakyat dengan cara melakukan kunjungan kerja secara berkala
    menampung asipirasi dan pengaduan rakyat yang kemudian akan ditindaklanjuti, serta bertanggung jawab secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...