Survei Ungkap Warga Pesimis Pemberantasan Korupsi, Imbas Persoalan KPK
Sementara Lili terbukti melanggar prinsip Integritas sebagaimana Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ia menyalahgunakan jabatannya karena menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan optimisme masyarakat terhadap pemberantasan korupsi akan meningkat pada tahun 2022. Hal ini lantaran kepolisian telah merekrut sebanyak 44 mantan pegawai dan membentuk Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas).
Sebelumnya, hasil riset SMRC menunjukkan hanya 28,8% responden yang menilai persoalan korupsi saat ini semakin baik, sedangkan 41,5% lainnya menilai pemberantasan korupsi memburuk. Namun, warga umumnya optimistis pemberantasan korupsi membaik di 2022 dengan 54,8% responden menilai masalah ini akan sangat baik di tahun depan.
Survei bertajuk ‘Ekonomi-Politik 2021 dan Harapan 2022’ ini dilakukan terhadap penduduk usia 17 tahun ke atas dengan jumlah responden sebanyak 2.062. Margin of error survei diperkirakan sebesar ± 2,2% pada tingkat kepercayaan 95%. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka pada periode 8-16 Desember 2021.