Erick Thohir Gandeng Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Korupsi Garuda

Image title
11 Januari 2022, 14:06
Garuda, Erick, Erick Thohir, Garuda, kejaksaaan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) melakukan salam komando saat menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kiri) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia

Hal ini lantaran Kementerian BUMN telah memetakan mana saja lessor atau peminjam yang terdapat indikasi korupsi dan leasor mana yang ditandatangani karena kesalahan dari baik pihak Kementerian maupun Garuda.

 Atas dasar tersebut kemudian dilakukan pemetaan untuk mengambil keputusan sapu bersih ditubuh Garuda. Hal ini disebut Erick akan membuat penyelesaian Garuda menjadi secara menyeluruh.

"Ya karena bodohnya kita sendiri kenapa mau tandatangan kemahalan gitu," ujar Erick.

Sebelumnya, Garuda membuat proposal perdamaian kepada kreditur maupun penyewa pesawat (lessor) dalam proses PKPU. Opsi mekanisme penyelesaian utang itu berupa penerbitan surat utang dan saham baru.

Berdasarkan data perusahaan, total utang Garuda telah mencapai US$ 9,8 miliar atau setara Rp 140,56 triliun (asumsi kurs Rp 14.343/US$).

Utang lainnya dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA tercatat US$ 630 juta.

Adapun, pinjaman kepada vendor BUMN US$ 595 juta dan ke vendor swasta US$ 317 juta. Sisanya, liabilitas lain mencapai US$ 751 juta.

 Menurut jadwalnya, proposal perdamaian PKPU itu akan didiskusikan dan diputuskan diterima atau ditolak pada 20 Januari 2022.

Sebelumnya, perseroan akan mengadakan rapat dengan kreditur untuk memverifikasi pajak dan mencocokkan piutang pada 19 Januari 2022.

Proses PKPU terdekat yang akan dihadapi perseroan adalah rapat kreditur pertama pada 21 Desember 2021.

Setelah itu, batas akhir pengajuan tagihan bagi para kreditur berlangsung pada 5 Januari 2022. Sementara itu, sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pemutus Perkara pada 21 Januari 2022.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...