Alasan Jaksa Agung Banding Vonis Nihil Heru Hidayat: Keadilan Terusik

Image title
19 Januari 2022, 22:45
heru hidayat, kejaksaan, asabri
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Jaksa Agung Burhanuddin berjalan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2021 serta penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM.
heru
heru (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.)

"Dengan berbagai pertimbangan, kepentingan masyarakat, nasabah, dan yang lebih besar memandang bahwa tuntutan pidana hukuman mati itu paling tepat, tapi bagaimanapun kita hargai (putusan nihil)," ujar Supardi saat ditemui Katadata.co.id pada Selasa (18/1) malam.

Dalam sidang putusan Heru Hidayat, Majelis Hakim menjatuhkan pidana nihil lantaran hakim berpendapat bahwa orang yang telah dipidana mati atau seumur hidup tak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak tertentu.

Selain itu, hakim menolak menjatuhkan hukuman mati lantaran Jaksa Penuntut Umum tidak membuktikan kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan Heru saat melakukan pidana. Alasan lainnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa ia melakukan tindak pidana saat situasi finansial aman.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan sehingga menjadi alasan mengesampingkan tuntutan hukuman mati,” ujar Hakim Anggota Ali Muhtarom dalam sidang putusan Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/1).

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...