Alasan Jaksa Agung Banding Vonis Nihil Heru Hidayat: Keadilan Terusik
"Dengan berbagai pertimbangan, kepentingan masyarakat, nasabah, dan yang lebih besar memandang bahwa tuntutan pidana hukuman mati itu paling tepat, tapi bagaimanapun kita hargai (putusan nihil)," ujar Supardi saat ditemui Katadata.co.id pada Selasa (18/1) malam.
Dalam sidang putusan Heru Hidayat, Majelis Hakim menjatuhkan pidana nihil lantaran hakim berpendapat bahwa orang yang telah dipidana mati atau seumur hidup tak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak tertentu.
Selain itu, hakim menolak menjatuhkan hukuman mati lantaran Jaksa Penuntut Umum tidak membuktikan kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan Heru saat melakukan pidana. Alasan lainnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa ia melakukan tindak pidana saat situasi finansial aman.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan sehingga menjadi alasan mengesampingkan tuntutan hukuman mati,” ujar Hakim Anggota Ali Muhtarom dalam sidang putusan Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/1).