Hibah Adalah Pemberian, Begini Penjelasannya

Image title
27 Januari 2022, 15:45
Hibah Adalah Pemberian dengan Perjanjian, Ini Penjelasannya
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Sejumlah kendaraan bermotor terparkir saat penyerahan bantuan hibah kendaraan di Halaman Pendopo, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (10/12/2020). Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan hibah 28 unit sepeda motor kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan dan kabupaten untuk menunjang kegiatan keagamaan.

Hibah Tanah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa hibah adalah tindakan yang memiliki prosedur dan ketentuan hukum yang mengikat. Makanya, ada komponen yang perlu diperhatikan dari tanah dan data dari si pemberi atau si penerima hibah.

Data tanah yang harus dilengkapi antara lain:

a. PBB asli selama 5 tahun terakhir berikut STTS (bukti bayar).
b. Sertifikat tanah asli.
c. IMB asli.
d. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, dan air (jika ada).
e. Apabila tanah memiliki beban hak tanggungan, maka perlu melampirkan sertifikat hak tanggungan atas tanah dan bangunan serta melengkapi surat lunas dan surat roya asli dari bank.

Hibah tanah haruslah tercatat dalam suatu surat agar menjadi bukti yang kuat agar tidak ada potensi adanya sebuah tuntutan kepada pihak yang menerima.

Hal yang perlu dilakukan guna menghindari potensi buruk tersebut yaitu dalam melakukan pemberian hibah harus dilengkapi juga surat persetujuan dari ahli waris dari si pemberi hibah seperti anak kandung. Tidak hanya itu, dalam melakukan pemberian hibah seharusnya sesuai dengan hak mutlak bagian warisan dari ahli waris yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

Dalam hibah ada beberapa ketentuan yang harus ditaati dan menjadi syarat dalam prosesnya, antara lain:

Pemberi dan penerima hibah merupakan orang yang sudah dewasa sesuai dengan undang-undang.
2. Pelaksanaan hibah harus dilakukan menggunakan akta notaris yang asli dan disimpan di notaris.
3. Pelaksanaan hibah kepada seseorang yang belum cukup umur dapat diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan sebagai orang tua.

Dasar Hukum Hibah

Pelaksanaan hibah dapat dilaksanakan dengan berdasarkan pada pasal 1682 KUHPerdata, di mana dalam pasal tersebut mengungkapkan bahwa,

“Tiada suatu penghibahan pun kecuali yang termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang naskah aslinya harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah”.

Selain itu dalam Putusan Mahkamah Agung pada pasal 1683 KUHPerdata menyatakan bahwa,

“Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya”.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...