Alasan DPR Revisi UU PPP: Tak Ingin Ada Kasus Seperti UU Cipta Kerja

Image title
8 Februari 2022, 18:57
dpr, uu cipta kerja, revisi uu ppp
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Mengatur harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dan Gubernur.

Pemantapan konsepsi berasal dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota, serta Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Nantinya dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga penyelenggara urusan pemerintah bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

7. Perubahan pada Pasal 64

Menambahkan ayat baru yakni ayat 1a. Ini mengatur tentang penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat menggunakan metode Omnibus.

8. Perubahan Pasal 72

Menambahkan ayat 1a dan 1b mengenai mekanisme perbaikan teknis RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

9. Perubahan Pasal 73

Menambahkan ayat 1 yang mengatur mekanisme perbaikan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara. Ini jika masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke Presiden untuk disahkan dan diundangkan.

10. Perubahan Pasal 95A

Menambahkan ayat 3a dan 3b terkait pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPD dan Pemerintah.

11. Perubahan Pasal 96

Mengenai partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

12. Penambahan Pasal 97A, 97B, dan 97C:

  • Pasal 97A mengenai peraturan perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus hanya dapat diubah dengan mengubah Peraturan Perundang-Undangan dimaksud
  • Pasal 97B mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan berbasis elektronik
  • Pasal 97C mengatur tentang harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta evaluasi seluruh jenis dan hierarki rancangan PPP di bawah UU di lingkungan pemerintah. Selain itu, evaluasi atau audit regulasi yang menilai kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, menyeleraskan Peraturan Perundang-Undangan, dan memberikan rekomendasi yang dikoordinasikan oleh K/L yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peraturan Perundang-Undangan.

13. Perubahan Pasal 99

Menggantikan frasa peneliti dengan frasa analis legislatif.

14. Perubahan Lampiran I RUU

Mengatur Naskah Akademik.

15. Perubahan Lampiran II RUU

Mengatur tentang teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...