Komisaris adalah Bagian Penting Perusahaan, Ini Besaran Gajinya

Image title
10 Februari 2022, 15:31
Komisaris adalah posisi yang mewakili pemegang saham dalam perseroan terbatas.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Komisaris adalah posisi yang mewakili pemegang saham dalam perseroan terbatas.
  • Mengawasi jalannya perusahaan serta mengevaluasi hasil yang diperoleh perusahaan.
  • Menentukan siapa yang akan menjadi direktur.
  • Memberi persetujuan terhadap rencana perusahaan yang diajukan oleh pimpinan perusahaan.
  • Memberi masukan-masukan bagi perusahaan.

Di samping itu, dewan komisaris harus ikut bertanggung jawab apabila perusahaan mengalami kerugian jika mereka lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Namun, meskipun harus ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan, dewan komisaris tidak serta merta diminta pertanggungjawaban atas kerugian tersebut. Apalagi jika komisaris:

  • Sudah selesai melakukan pengawasan dalam kepentingan perusahaan dan sesuai tujuan dan maksud utama perusahaan.
  • Tidak memiliki kepentingan pribadi atas tindakan pengurusan direksi yang dapat merugikan perusahaan.
  • Sudah mampu memberikan semua nasihat kepada dewan direksi untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian yang terjadi.

Berdasarkan pasal 116 UUPT, para dewan komisaris memiliki beberapa kewajiban dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yakni:

  • Membuat suatu risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya secara rapi supaya bisa lebih mudah ditemukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
  • Memberikan laporan pada perseroan terkait kepemilikan saham dan atau keluarganya pada perseroan.
  • Melaporkan tugas dan pengawasan yang sudah dilakukan dalam RUPS.

Berapa Gaji Komisaris?

Menduduki jabatan sebagai komisaris tentunya bukan pekerjaan yang mudah. Oleh karena itu, sama seperti pekerja pada umumnya, mereka juga berhak menerima gaji.

Besaran gaji seorang komisaris tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, lazimnya dihitung berdasarkan persentase gaji direksi.

Sementara itu, terkait gaji komisaris BUMN sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawasan BUMN.

Besarannya juga diatur berdasarkan persentase gaji direksi. Contohnya, seorang komisaris utama berhak menerima gaji sebesar 45 % dari gaji direktur utama.

Sedangkan, untuk wakil komisaris utama akan menerima gaji sekitar 42,5 % dari gaji yang diperoleh direktur utama.

Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan peraturan tersebut adalah gaji, berbagai tunjangan, seperti tunjangan hari raya, transportasi, dan asuransi purna jabatan.

Selanjutnya, ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, insentif kerja, hingga memungkinkan komisaris mendapat penghargaan jangka panjang.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...