Mulai Mei, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Rizky Alika
11 Februari 2022, 20:27
BPJS Ketenagakerjaan, ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perwakilan pengemudi bajaj menerima mock up kartu BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

Sementara itu, aturan yang akan berlaku untuk peserta cacat total tidak berubah. JHT akan diberikan satu bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam perubahan aturan tersebut. Hal ini lantaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK baru bisa mencairkan JHT pada usia 56 tahun.

Sebagai contoh, buruh yang terkena PHK pada usia 30 tahun harus menunggu selama 26 tahun atau saat usianya sudah mencapai 56. Untuk itu, KSPI mendesak pencabutan Permenaker baru tersebut.

"Buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar S. Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...