Kemenaker Klaim Aturan JHT Sudah Dibahas dengan Pekerja hingga DPR
Namun, saat ini pemerintah telah menyediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK. Dengan demikian, manfaat JHT dapat dikembalikan sesuai dengan esensinya, yaitu jaminan untuk hari tua pekerja. "JHT bukan jaminan hari muda. Bukan bantalan bagi korban PHK," ujar Putri. Ia juga memastikan, JKP hadir untuk menunjukkan keberpihakan pada korban PHK.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker 2/2022. Perubahan tentang mekanisme penarikan JHT tidak dibicarakan secara khusus dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, aturan baru itu belum disampaikan secara komprehensif. Dengan demikian, DPR belum dapat memberikan penjelasan mengenai perubahan aturan JHT pada masyarakat.
"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan," kata Saleh dalam keterangannya, Sabtu (12/2).
Selain itu, pemerintah perlu memastikan setiap aturan tidak merugikan para pekerja. Jika penolakan terjadi, ia khawatir akan menyebabkan kebijakan tak berjalan efektif.
Ia menilai, banyak kebijakan pemerintah yang seolah-olah diputuskan secara sepihak. Beberapa di antaranya seperti Undang-Undang Cipta Kerja, aturan upah minimum, hingga JHT. "Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan," ujar Saleh.