BPJS Kesehatan Jadi Persyaratan Urus SIM hingga Haji, Ini Tujuannya

Image title
22 Februari 2022, 11:24
BPJS kesehatan,
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7/2020).

Sementara untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian secara otomatis telah menjadi peserta JKN KIS.

Dalam transaksi jual beli tanah kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022. Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, berdasarkan Inpres tersebut, para calon pembeli tanah wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Taufik menyatakan aturan yang berlaku awal Maret ini bisa melampirkan BPJS dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

Taufiq mengatakan tujuan aturan ini untuk mendukung perlindungan kesehatan bagi masyarakat. “Dengan adanya instruksi ini, rencana negara untuk mengoptimalisasi asuransi kesehatan bagi rakyat akan terlaksana,” ujar Taufiq kepada Katadata.co.id pada Jumat (18/2).

Selanjutnya, persyaratan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga merupakan peserta aktif dalam program BPJS Kesehatan.

Melalui Inpres, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri agar menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dimanfaatkan sebagai data peserta program BPJS Kesehatan.

Jokowi juga meminta Menteri Agama agar para pelaku usaha dan pekerja penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah menjadi peserta aktif program BPJS Kesehatan. “Mensyaratkan calon jemaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres tersebut.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...