Sejarah Uni Eropa Lengkap dengan Anggota dan Kelembagaannya
SEA kemudian menetapkan MEE mejadi pasar tunggal pada 1 Januari 1993. Penetapan lain yang dilakukan oleh SEA yaitu menetapkan voting mayoritas menggantikan kesepakatan dan menghapus batas serta hambatan perdagangan internal MEE melalui penentuan sekitar 300 direktif.
Pristiwa runtuhnya Tembok Berlin dan unifikasi Jerman, membuat MEE menetapkan Traktak Uni Eropa yang disebut sebagai Traktak Maastricht pada tahun 1992. Traktat inilah yang meresmikan terbentuknya Uni Eropa.
Dalam Traktat Masstricht juga membentuk Economic and Monetary Union (EMU) pilar pertama UE, Common Foreign and Security Police sebagai pilar kedua, dan kerjasama Justice and Home Affairans (JHA) sebagai pilar ketiganya.
Sejarah Uni Eropa tidak berhenti di penandatangan Traktat Masstricht saja. Setelah itu, mereka masih membuat traktat lain dan negara Eropa lainnya juga turut bergabung dalam organisasi besar ini.
Negara Uni Eropa
Uni Eropa merupakan organisasi yang beranggotakan negara-negara di Benua Eropa. Hingga saat ini, sudah ada 27 negara yang menjadi anggota UE. Berikut daftar negara Uni Eropa:
- Austria
- Belanda
- Belgia
- Bulgaria
- Republik Ceko
- Denmark
- Estonia
- Finlandia
- Jerman
- Perancis
- Hongaria
- Irlandia
- Italia
- Kroasia
- Latvia
- Lituania
- Luksemburg
- Malta
- Polandia
- Portugal
- Rumania
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Yunani
Menurut penjelasan di kemlu.go.id, selain 27 negara tersebut, ada juga tiga negara yang menjadi kandidat anggota UE. Tiga negara tersebut yaitu Turki, Kroasia, dan Masedonia.
Kelembagaan dan Tujuan Uni Eropa
Sama seperti organisasi dunia lainnya, UE juga memiliki tujuan tersendiri. Mengutip dari Online Learning Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (Uhamka), berikut tujuan Uni Eropa:
- Menciptakan pasar bebas.
- Pemerataan ekonomi dan sosial melalui pendirian integrasi ekonomi dan moneter, termasuk mata uang tunggal (EURO).
Untuk mensukseskan tujuan tersebut, Uni Eropa memiliki kelembagaan khusus. Dalam situs resmi Kemlu RI, disebutkan ada enam lembaga dalam UE. Berikut penjelasannya:
- European Council: kelembagaan tertinggi UE berupa pertemuan rutin antar kepala negara anggota dan Presiden Komisi Eropa. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan impetus atas isu politik yang berhubungan dengan integrasi UE dan kebijakan lainnya.
- European Commission: lembaga eksekutif yang memiliki wewenang untuk mengusulkan peraturan kepada Parlemen Eropa dan Dewan UE; mangatur dan melaksanakan kebijakan dan bujet UE; memastikan pelaksanaan peraturan UE; dan mewakili UE dalam pertemuan internasional.
- Council of European Union (Dewan UE): lembaga ini berperan sebagai lembaga legislatif UE bersama dengan Parlemen Eropa.
- European Parliament (Parlemen Eropa): berperan sebagai lembaga legislatif.
- Court of Justice of the European Communities (Mahkamah Eropa): lembaga yudikatif UE.
- The European Court of Auditors: lembaga yang memiliki wewenang untuk memastikan dana UE dimanfaatkan sesuai peraturan.