Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Pelanggaran dan Bahaya Penundaan Pemilu

Image title
7 Maret 2022, 17:28
Denny Indrayana
Arief Kamaludin | Katadata

"Kok dengan alasan yang sama, terjadi sikap yang berbeda antara Pilkada yang diserentakkan dan dipaksanya dulu, sama kemudian rencana untuk menunda Pemilu,” ujar Zainal melalui kanal YouTube miliknya yang sudah mendapat izin untuk dikutip pada Senin (7/3).

Zainal merasa ide penundaan Pemilu merupakan hal berbahaya, lantaran alasan untuk penundaan sangat mudah direkayasa. Seperti, misalnya, membangun kekuatan politik untuk bersepakat menunda Pemilu demi kepentingan politik.

Sementara mengenai alasan kondisi perekonomian, ia menyinggung soal rencana pemerintah mengupayakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Padahal, pembangunan IKN akan menghabiskan dana hingga Rp 110 triliun. Ia lantas bertanya, siapa yang dapat menjamin jika penundaan Pemilu dapat membuat perekonomian Indonesia lebih baik? 

Menurut Zainal, penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika terjadi peristiwa yang menyebabkan pemerintahan di Indonesia sama sekali tidak berjalan, sehingga perlu digelar Pemilu. Ia kemudian memberikan contoh peristiwa perang Rusia dan Ukraina.

Dalam praktiknya, penundaan Pemilu atas dasar keadaan bahaya mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Namun, Zainal mengatakan alasan penundaan tetap perlu menjadi pertanyaan jika mengacu pada beleid tersebut.

Zainal juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyediakan atau membua ruang diskusi mengenai penundaan Pemilu. Terlebih lagi mengenai apa saja mekanisme yang dapat digunakan untuk memuluskan penundaan Pemilu.

“Jangan lanjutkan ide ini. Ide ini harus ditolak, sedari awal harus ditutup, kita harus mempersiapkan untuk Pemilu tahun 2024, ya untuk mendapatkan kepemimpinan baru,” jelas Zainal.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...