Turis Masuk Bali hingga Batam Bebas Karantina, Ini Aturan Lengkapnya

Rizky Alika
8 Maret 2022, 16:37
bali, karantina, batam, bintan
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Pesawat udara bersiap lepas landas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/3/2022).

Seluruh PPLN menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan res RT PCR di titik kedatangan. Setelah pengambilan sampel PCR, PPLN perlu melanjutkan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, pengambilan bagasi, serta penjemputan ke tempat akomodasi atau tempat tinggal. Mereka diwajibkan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.

"Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif," demikian tertulis.

Begitu pula dengan PPLN domisili Bali, Batam, Bintan tidak diperbolehkan berinteraksi dengan orang lain sebelum memiliki hasil tes PCR negatif. Bila hasil tes negatif, PPLN dapat melaksanakan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Serta dianjurkan untuk melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari," bunyi SE tersebut.

Sementara, PPLN yang memiliki hasil tes positif dengan gejala ringan perlu melakukan isolasi di hotel atau fasilitas isolasi terpusat. Sementara, PPLN dengan hasil tes positif disertai gejala sedang dan berat atau dengan komorbid wajib isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19.

Adapun, PPLN Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan tes PCR kembali pada hari ketiga setelah kedatangan. "Kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif," demikian penjelasan aturan tersebut.

PPLN bisa meninggalkan kawasan Bali, Batam, atau Bintan dengan sejumlah syarat. PPLN di Bali bisa keluar dari Bali setelah memiliki hasil negatif PCR pada hari ketiga dan telah berada di Bali selama minimal empat hari.

Sedangkan, PPLN di Batam dan Bintan bisa meninggalkan kawasan tersebut setelah mendapatkan hasil negatif PCR pada hari ketiga setelah kedatangan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...