Jokowi Minta KY Atasi Kekurangan Hakim Ad Hoc Tipikor dan Pajak

Rizky Alika
9 Maret 2022, 12:04
jokowi, ky, hakim
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2021 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Jokowi menilai, kemitraan strategis antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjadi kunci terjaganya marwah para hakim dalam memutus perkara. "Agar kita mampu membatasi dan memutus ruang gerak mafia peradilan dan mafia lain," katanya.

Selain itu, ia menilai penting bagi Komisi Yudisial untuk meningkatkan integritas hakim dan menjaga kehormatan institusi peradilan. Hal ini unutk memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Dan memberikan kontribusi yang nyata untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya. 

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, KY mempunyai wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Mereka juga berwenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...