Penumpang Garuda Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen, Ada Syaratnya

Image title
9 Maret 2022, 13:17
Pesawat Garuda jenis Boeing 737 Max
Garuda.indonesia.com
Pesawat Garuda jenis Boeing 737 Max

Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan ketentuan baru terkait angkutan kereta jarak jauh. Mulai hari ini, penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Berikut adalah ketentuan bagi calon penumpang KAJJ:
• Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2;
• Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; dan
• Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian bagi calon penumpang KA Lokal dan Aglomerasi, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
• Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun; dan
• Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Kedua moda transportasi tersebut telah terintergrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga calon penumpang diwajibkan untuk mengunduhnya. Tidak lupa, protokol kesehatan juga sama-sama tertulis di dalam kedua surat edaran dan mesti dilakukan PPDN, yaitu:

• Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup mulut, hidung, serta dagu;
• Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
• Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
• Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
• Tidak diperkenankan untuk berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan; dan
• Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...