Cek Fakta: Status Pandemi Covid-19 Resmi Dicabut BNPB?

Amelia Yesidora
11 Maret 2022, 11:22
Covid-19, cek fakta, pandemi, bnpb
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Petugas memeriksa dokumen perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (28/2/2022). Pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai 1 Maret mendatang.

Beberapa bandar udara yang disebutkan dalam SE ini adalah Bandara Soekarno Hatta, Banten, Bandara Juanda, Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai, Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat. 

Sementara itu, jalur laut yang termasuk dalam SE adalah Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali, Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, Bintan di Kepulauan Riau, serta Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara. Terakhir, pos lintas batas negara yang dimaksudkan berada di daerah Motaain, Nusa Tenggara Timur, serta Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Dalam SE, pemerintah juga memangkas waktu karantina PPLN menjadi hanya satu hari dengan syarat sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap ataupun booster. Namun, durasi karantina satu hari ini tidak berlaku bagi PPLN yang baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, mereka tetap harus menjalani karantina selama tujuh hari. 

Untuk itu, pemerintah menegaskan bahwa PPLN harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia. Bagi PPLN dengan kebangsaan Indonesia (WNI) yang belum menerima vaksin, maka akan divaksin pada tempat karantina di Indonesia. Namun syaratnya adalah PPLN ini harus sudah menerima hasil negatif RT-PCR sebanyak dua kali ketika dikarantina. 

Warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan luar negeri ke Indonesia juga akan menerima vaksin di tempat karantina apabila hasil tes RT-PCR mereka menunjukkan hasil negatif. Adapun syarat WNA yang boleh menerima vaksin antara lain berusia 12-17 tahun, memiliki izin tinggal diplomatik dan izin dinas, serta memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Sebelum keberangkatan PPLN ke Indonesia, Satgas  mewajibkan PPLN menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia. Bagi PPLN dengan dosis vaksin lengkap yang menjalani masa karantina satu hari, tetap melakukan tes PCR kedua di hari ketiga sesampainya di Indonesia. Sementara itu, PPLN yang baru memperoleh satu dosis vaksin dan menjalani karantina tujuh hari, wajib melakukan tes PCR pada hari keenam karantina di Indonesia.

Kesimpulan

Cek Fakta Covid-19
Cek Fakta Covid-19 (Kominfo)

Narasi terkait dicabutnya status pandemi Covid-19 tersebut sudah dibantah sebagai hoaks oleh pemerintah, melalui laman Covid-19.go.id dan keterangan dari BNPB. 

Menanggapi narasi tersebut, Abdul dari BNPB menyampaikan bahwa keterangan tersebut keliru dan menyesatkan. “SE itu tidak ditampilkan dengan lengkap, sehingga informasi yang tersaji menjadi salah,” ujar Abdul dikutip dari Antara.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora

Konten cek fakta ini kerja sama Katadata dengan Google News Initiative untuk memerangi hoaks dan misinformasi vaksinasi Covid-19 di seluruh dunia.

google news initiative x katadata
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...