MPR Bantah Amendemen Kelima UUD 1945 untuk Tunda Pemilu

Image title
15 Maret 2022, 19:14
Jazilul Fawaid-PKB
Katadata

Dalam wacana penundaan Pemilu,  seringkali dinamika politik dapat terjadi dengan cepat. Meski saat ini terlihat banyak partai politik yang menolak usulan dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tersebut, bukan berarti wacana penundaan Pemilu akan ditolak selamanya.

"Jangan-jangan yang sekarang mengatakan tidak setuju, kalau ini digulirkan pada tahap pengambilan keputusan, resminya (menyatakan) setuju. Jadi kita tunggu saja," ujar Jazilul.

MPR memang tengah berupaya merampungkan kajian amendemen kelima, agar dapat dibawa kepada para Ketua Umum Partai Politik untuk mengambil keputusan. Ketua MPR Bambang Soesatyo, sebelumnya mengatakan berharap agar Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Konstitusi (K3) segera merampungkan hasil kajian tersebut.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan, jika PPHN dibuat melalui Ketetapan (Tap) MPR maka harus melalui amendemen. PPHN, disebut Bamsoet, hanya mengubah atau menambah 2 ayat pada masing-masing Pasal 3 dan Pasal 23.

Bamsoet mengatakan MPR berencana untuk membuka luas hasil kajian kepada berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya ke MPR. Hal ini terkait dengan amandemen UUD 1945 maupun terkait dengan pelaksanaan dari UUD 1945 yang sedang berjalan hari ini.

Sejauh ini terdapat tiga partai politik yang menghendaki agar PPHN dibuat melalui UU. Tiga partai tersebut adalah Golkar, Demokrat dan PKS.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...