Kurs Pajak 23-29 Maret, Rupiah Masih Melanjutkan Penguatan

Image title
23 Maret 2022, 10:56
Ilustrasi, kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk periode 23-29 Maret, kurs pajak rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang asing yang masuk dalam daftar yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Ilustrasi, kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk periode 23-29 Maret, kurs pajak rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang asing yang masuk dalam daftar yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Mata UangKodeKurs Pajak
23-29 Maret16-22 Maret
Dolar ASUSD14.318,0014.356,00
Dolar AustraliaAUD10.442,1210.496,82
Dolar KanadaCAD11.274,5511.210,90
Kroner DenmarkDKK2.119,272.111,39
Dolar HongkongHKD1.829,981.835,36
Ringgit MalaysiaMYR3.408,743.429,30
Dolar Selandia BaruNZD9.777,769.803,43
Kroner NorwegiaNOK1.609,261.597,97
Poundsterling InggrisGBP18.762,3118.809,23
Dolar SingapuraSGD10.525,3110.542,86
Kroner SwediaSEK1.507,431.462,31
Franc SwissCHF15.266,3515.453,84
Yen JepangJPY12.072,7212.370,53
Kyat MyanmarMMK8,048,19
Rupee IndiaINR187,62187,25
Dinar KuwaitKWD47.093,1147.069,12
Rupee PakistanPKR79,7980,44
Peso PhilipinaPHP273,53274,86
Riyal Saudi ArabiaSAR3.816,383.826,55
Rupee Sri LankaLKR53,8761,57
Bath ThailandTHB429,07433,33
Dolar Brunei DarussalamBND10.528,8310.503,10
EuroEUR15.770,7015.713,22
Yuan TiongkokCNY2.246,282.267,12
Won KoreaKRW11,6511,65

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh BKF Kementerian Keuangan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh BKF.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...