Pemerintah Ajukan 362 DIM dalam revisi Pembentukan Peraturan Per-UU

Image title
7 April 2022, 15:27
peraturan, UU Cipta kerja, airlangga
Humas Setkab/Rahmat
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Kelima, pengharmonisan rancangan perda yang diatur dalam pasal 58 dapat diterima dengan perubahan substansi dan redaksional.

Keenam, metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang undangan yang dimuat dalam pasal 64 dapat diterima dengan perubahan substansi dan redaksional.

Ketujuh, perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh DPR yang termuat dalam pasal 72 dan perbaikan kesalahan teknis oleh pemerintah yang dimuat dalam pasal 73 dapat diterima dengan perubahan redaksional.

Kedelapan, penyempurnaan penjelasan terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) provinsi yang dimuat dalam pasal 78 sebagai norma ataupun substansi baru.

Kesembilan, pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam pasal 85 sebagai norma dan substansi baru.

Kesepuluh, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang dimuat dalam pasal 95A dapat diterima dengan perubahan redaksional.

Kesebelas, mengakomodasi meaningful participation yang dimuat dalam pasal 96 dapat diterima secara redaksional.

Kedua belas, peraturan perundang undangan yang menggunakan metode omnibus yang dimuat dalam pasal 97A dapat diterima dengan perubahan redaksional.

Ketiga belas, pembentukan perundangan berbasis elektronik yang dimuat dalam pasal 97B dapat diterima dengan perubahan redaksional.

Keempat belas, pengharmonisasian evaluasi atau audit regulasi dalam pasal 97C dihapus.

Kelima belas, pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah provinsi, kabupaten/ kota yang diatur dalam pasal 97C sebagai norma atau substansi baru.

Keenam belas, pelibatan analis hukum dalam pembentukan peraturan perundang undangan dalam pasal 98 sebagai norma substansi baru.

Ketujuh belas, pelibatan analis legislatif dan pembentukan peraturan perundang undangan pasal 99 dapat diterima.
Kedelapan belas, perubahan ketentuan huruf D bab 2 sebagaimana dalam lampiran 1 dapat diterima.

Kesembilan belas, perubahan lampiran 2 mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dapat diterima dengan beberapa penyesuaian.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...