Memahami IKNB Syariah Beserta Akad yang Digunakan

Image title
18 April 2022, 15:22
IKNB syariah
Pexels/Pavel Danilyuk
Ilustrasi, asuransi syariah sebagai bagian dari industri keuangan non bank (IKNB) syariah.

3. Akad Hibah

Dalam penyelenggaraan kegiatan dana pensiunan syariah, Akad Hibah adalah akad berupa pemberian dana (mauhub bih) dari pemberi kerja (wahib) kepada pekerja (mauhub lah) dalam penyelenggaraan pensiun.

4. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad dalam IKNB Syariah yang satu ini merupakan pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al muwakkil) kepada pihak lain (al wakil), tentunya dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).

5. Akad Mudharabah

Akad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara satu pihak dengan pihak lain. Pihak pertama sebagai pemilik dana (shahibul mal) dan pihak lain sebagai pengelola (mudharib).

Dalam akad ini, keuntungan dibagi sesuai nisbah atau sistem kesepakatan bagi hasil yang disepakati. Sedangkan kerugian dibebankan kepada pemilik dana apabila hal tersebut disebabkan bukan karena kelalaian pengelola.

6. Akad Murabahah

Akad Murabahah adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya secara angsuran dengan harga lebih sebagai laba.

7. Akad Ijarah

Akad ijarah merupakan akad penyaluran dana untuk pemindahaan hak guna atau manfaat atas suatu barang dalam periode tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu'ajjir) dengan penywa (musta'jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.

8. Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik

Akad IKNB Syariah ini adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa dengan penyewa yang disertai alternatif untuk pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah periode sewa berakhir.

9. Akad Istishna'

Akad Istishna' adalah akad pembiayaan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang telah disetujui dan disepakati oleh pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani') dengan harga yang disepakati bersama oleh para pihak.

10. Akad Salam

Akad Salam adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati para pihak.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...