Kejaksaan Cari Motif Korupsi Ekspor CPO Lewat Bukti Elektronik

Image title
22 April 2022, 18:45
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Dari gelar perkara kemudian penyidik menyepakati para tersangka melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Febrie menjelaskan, Wisnu Wardhana dalam menerbitkan PE menjalin komunikasi dengan tiga  tersangka lainnya, yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Dalam komunikasi tersebut, mereka bersepakat supaya Wisnu dapat menerbitkan PE CPO untuk ketiga perusaan tanpa perlu memenuhi aturan Domestic Market Obligation (DMO), semestinya tiga perusahaan tersebut menyisihkan 20% dari produksinya untuk kebutuhan pasar domestik.   

Febrie memastikan, bahwa Wisnu Wardhana tidak memeriksa terlebih dulu dokumen persyaratan terkait DMO sebelum mengeluarkan PE CPO. 

Sebagaimana diketahui, sejak Februari 2022, Kemendag memberlakukan peraturan DMO CPO sebesar 20% yang kemudian diubah menjadi 30% pada Maret 2022. Meski di atas kertas tiga perusahaan mengklaim memenuhi DMO, menurut Febrie, hal tersebut tidak sesuai dengan fakta kelangkaan minyak goreng di pasaran.

“Kita sampaikan bahwa ternyata di lapangan langka. Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita semua,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...