Kejaksaan Cari Motif Korupsi Ekspor CPO Lewat Bukti Elektronik
Dari gelar perkara kemudian penyidik menyepakati para tersangka melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Febrie menjelaskan, Wisnu Wardhana dalam menerbitkan PE menjalin komunikasi dengan tiga tersangka lainnya, yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Dalam komunikasi tersebut, mereka bersepakat supaya Wisnu dapat menerbitkan PE CPO untuk ketiga perusaan tanpa perlu memenuhi aturan Domestic Market Obligation (DMO), semestinya tiga perusahaan tersebut menyisihkan 20% dari produksinya untuk kebutuhan pasar domestik.
Febrie memastikan, bahwa Wisnu Wardhana tidak memeriksa terlebih dulu dokumen persyaratan terkait DMO sebelum mengeluarkan PE CPO.
Sebagaimana diketahui, sejak Februari 2022, Kemendag memberlakukan peraturan DMO CPO sebesar 20% yang kemudian diubah menjadi 30% pada Maret 2022. Meski di atas kertas tiga perusahaan mengklaim memenuhi DMO, menurut Febrie, hal tersebut tidak sesuai dengan fakta kelangkaan minyak goreng di pasaran.
“Kita sampaikan bahwa ternyata di lapangan langka. Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita semua,” ujarnya.