Kurs Pajak 27 April-10 Mei, Rupiah Menguat Terhadap 25 Mata Uang Asing

Image title
27 April 2022, 11:09
Ilustrasi, mata uang rupiah dan dolar AS. Selama sepekan mendatang, pemerintah menetapkan kurs pajak rupiah menguat terhadap 25 mata uang asing.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Ilustrasi, mata uang rupiah dan dolar AS. Selama sepekan mendatang, pemerintah menetapkan kurs pajak rupiah menguat terhadap 25 mata uang asing.

Kurs pajak rupiah untuk transaksi dengan dolar AS, ditetapkan di level Rp 14.353 per dolar AS. Level yang ditetapkan untuk sepekan mendatang ini, tercatat menguat tipis 0,006% atau bisa dikatakan flat to possitive, dibandingkan periode 20-26 April.

Kemudian, untuk transaksi perpajakan terhadap yuan Tiongkok, rupiah ditetapkan sebesar Rp 2.225,29 per yuan. Nilai ini tercatat menguat 1.09% dibandingkan nilai yang ditetapkan sepekan sebelumnya.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap yen Jepang, yakni di level Rp 11.201,77 per 100 yen. Untuk periode 27 April hingga 10 Mei, nilai tukar rupiah untuk perpajakan terhadap mata uang Negeri Sakura ini tercatat menguat signifikan 1,91%.

Sementara, terhadap dolar Australia, rupiah ditetapkan di level Rp 10.560,93, atau menguat 0,98%. Lalu, terhadap rupee India dan won Korea Selatan, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat masing-masing 0,35% dan 0,59% dibandingkan sepekan lalu.

Kurs pajak rupiah terhadap dua mata uang mitra dagang utama di Asia Tenggara, yakni dolar Singapura dan ringgit Malaysia juga ditetapkan menguat. Terhadap dua mata uang ini, nilai tukar rupiah selama sepekan mendatang ditetapkan menguat masing-masing 0,37% dan 1,17%.

Mengutip www.kemenkeu.go.id, berikut ini daftar lengkap nilai tukar yang ditetapkan sebagai acuan untuk transaksi perpajakan untuk periode 27 April hingga 10 Mei.

Mata UangKodeKurs Pajak
27 April-10 Mei20-26 April
Dolar ASUSD14.353,0014.361,00
Dolar AustraliaAUD10.560,9310.666,40
Dolar KanadaCAD11.386,9811.387,46
Kroner DenmarkDKK2.085,622.094,39
Dolar HongkongHKD1.829,731.831,61
Ringgit MalaysiaMYR3.353,353.393,30
Dolar Selandia BaruNZD9.659,019.772,32
Kroner NorwegiaNOK1.617,541.634,03
Poundsterling InggrisGBP18.645,1818.748,78
Dolar SingapuraSGD10.510,7210.550,66
Kroner SwediaSEK1.506,281.508,46
Franc SwissCHF15.088,9415.331,28
Yen JepangJPY11.201,7711.420,61
Kyat MyanmarMMK7,758,04
Rupee IndiaINR188,05188,72
Dinar KuwaitKWD46.988,7047.084,25
Rupee PakistanPKR77,5779,00
Peso PhilipinaPHP274,02275,65
Riyal Saudi ArabiaSAR3.826,973.829,47
Rupee Sri LankaLKR43,1144,48
Bath ThailandTHB424,30427,40
Dolar Brunei DarussalamBND10.513,8010.540,01
EuroEUR15.514,3015.577,70
Yuan TiongkokCNY2.225,292.249,87
Won KoreaKRW11,6011,67

Sebagai informasi, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kemenkeu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...