Kejaksaan Duga 6 Perusahaan Catut Nama BUMN untuk Muluskan Impor Baja

Image title
27 April 2022, 20:58
Ilustrasi baja
Agung Samosir|Katadata
Ilustrasi baja

Mengenai perkembangan penyidikan kasus ini, Supardi meyakini tim jaksa penyidik sudah menemukan titik terang mengenai pihak yang mesti dimintai pertanggungjawaban dalam pengadaan impor tersebut. “Mudah-mudahan sebentar lagi. Habis lebaran bisa nanti kita petakan siapa yang akan bertanggung jawab,” katanya.

Untuk mendalami kasus ini, sebelumnya tim jaksa penyidik telah memeriksa Sekretaris PT Nindya Karya, berinisial TH Kemudian, dua pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yakni Koordinator Industri Logam Besi pada Direktorat Industri Logam, berinisial RAW, dan Sub Koordinator Pemberdayaan Industri, berinisial MH.

Kasus dugaan korupsi impor besi dan baja berawal dari temuan pihak Kejaksaan mengenai enam importir yang melakukan impor besi dan baja menggunakan Sujel untuk pengecualian impor tanpa Perizinan Impor (PI). Keenam importir itu melakukan permohonan penerbitan surat penjelasan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Mereka juga beralasan bahwa proyek tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama dengan beberapa BUMN, yaitu PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.

Kemendag pun mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Penjelasan I pada 26 Mei 2020. Padahal, proyek yang dimaksud telah selesai pada 2018.

Simak juga data mengenai jumlah kasus korupsi BUMN di Indonesia:

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...