Ekspor CPO Dilarang, Buruh Sawit Khawatir Upah Berkurang

Adi Ahdiat
1 Mei 2022, 16:10
Buruh menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit Desa Berkat, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022).
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU
Buruh menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit Desa Berkat, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022).

Bahkan menurut pengaduan yang diterima KBS, saat ini sejumlah buruh sawit di Aceh, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

"Di Kalimantan Tengah perusahaan perkebunan sawit memberikan bingkisan seadanya kepada BHL (buruh harian lepas) sebagai pengganti THR. Di perkebunan sawit di Bengkulu, sejumlah BHL tidak menerima THR dengan alasan BHL tersebut bekerja di kebun plasma," ungkap KBS.

"Pemerintah tidak cukup hanya membuat posko pengaduan saja, tapi memantau langsung ke perkebunan sawit untuk memastikan buruh memperoleh THR," pinta KBS.

Selain menuntut penegakan aturan soal THR, KBS juga meminta pemerintah memastikan larangan ekspor CPO tidak memberi dampak buruk terhadap buruh perkebunan sawit.

"Koalisi Buruh Sawit meminta regulasi khusus perlindungan buruh perkebunan kelapa sawit yang menjamin kepastian kerja, kepastian upah, sistem pengupahan layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mekanisme perlindungan K3 dan perlindungan terhadap kebebasan berserikat," tegas KBS.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...