Tim Transisi Ibu Kota Negara Terbentuk, Ini Para Anggota dan Tugasnya
Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim:
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua: Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang Koordinasi Investasi:
Ketua : Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan
Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi:
Ketua : Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat:
Ketua : Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.
Wakil Ketua : Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri
Bidang Koordinasi Pendanaan:
Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan
Dalam beleid ini juga diatur bahwa ketua tim transisi dapat mengangkat personel dalam rangka pelaksanaan tugas tim transisi. Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan tugas tim transisi, dapat dibentuk tim teknis dan tim asistensi bidang hukum dan kepatuhan yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi secara terpisah.
Selain itu, keputusan menteri turut mengatur pembentukan tim penasihat, dengan tugas utama memberikan nasihat kepada tim transisi, baik diminta maupun tidak.
Berikut susunan tim penasihat:
Ketua Anggota : Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.UP., Ph.D.
Anggota:
a. Dr. Alue Dohong
b. Dr. Andrinof Chaniago
c. Dr. Isran Noor
d. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M.
Tim Penasihat juga dapat membentuk sekretariat sendiri jika dipandang perlu, yang ditetapkan oleh ketua tim transisi. Adapun seluruh pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim transisi dan tim penasihat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.