Tim Transisi Ibu Kota Negara Terbentuk, Ini Para Anggota dan Tugasnya

Agustiyanti
5 Mei 2022, 16:16
IKN, ibu kota negara, tim transisi IKN, ibu kota baru
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Pemerintah akan mengalokasikan pagu indikatif anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 sebesar Rp27 triliun hingga Rp30 triliun, untuk pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
  •  Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim:

    Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    Wakil Ketua: Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur

  •  Bidang Koordinasi Investasi:

    Ketua : Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal

    Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional

    Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

    Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan  

  • Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi:

    Ketua : Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D.

    Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika 

    Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika

  •  Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat:

    Ketua : Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.

    Wakil Ketua : Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri 

  • Bidang Koordinasi Pendanaan:

    Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan

    Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan

    Wakil Ketua II : Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

    Dalam beleid ini juga diatur bahwa ketua tim transisi dapat mengangkat personel dalam rangka pelaksanaan tugas tim transisi.  Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan tugas tim transisi, dapat dibentuk tim teknis dan tim asistensi bidang hukum dan kepatuhan yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi secara terpisah.

    Selain itu, keputusan menteri turut mengatur pembentukan tim penasihat, dengan tugas utama memberikan nasihat kepada tim transisi, baik diminta maupun tidak.

    Berikut susunan tim penasihat:

    Ketua Anggota : Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.UP., Ph.D.

    Anggota:

    a. Dr. Alue Dohong

    b. Dr. Andrinof Chaniago

    c. Dr. Isran Noor

    d. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M.

    Tim Penasihat juga dapat membentuk sekretariat sendiri jika dipandang perlu, yang ditetapkan oleh ketua tim transisi. Adapun seluruh pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim transisi dan tim penasihat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.