Anggaran Pemilu Berpotensi Turun jadi Rp76 T dan Masa Kampanye 75 Hari

Aryo Widhy Wicaksono
14 Mei 2022, 22:01
Petugas merapikan masker yang dipasang pada diorama suasana pemungutan suara di TPS saat Pemilu di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022).
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Petugas merapikan masker yang dipasang pada diorama suasana pemungutan suara di TPS saat Pemilu di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022).

"Yang kami harapkan regulasi dari pemerintah berupa keppres (keputusan presiden) dan sebagainya untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan logistik," ungkap Guspardi.

Kemudian, mengenai syarat teknis penyelesaian sengketa, DPR bersama pemerintah perlu memfasilitasi pertemuan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kemudahan dalam menyikapi pelaksanaan kampanye 75 hari ini. Sebab hal ini berkaitan dengan masa persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mekanismenya diatur Mahkamah Agung.

Jika dua syarat itu dapat dipenuhi oleh lembaga-lembaga terkait, ia yakin masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat jadi 75 hari.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda. Menurutnya para peserta Rapat Konsinyering telah memiliki pemahaman yang sama mengenai anggaran Pemilu 2024 dan masa kampanye.

Ia menyampaikan KPU saat rapat konsinyering mengusulkan masa kampanye 90 hari, sementara seluruh fraksi partai politik di Komisi II DPR RI meminta durasi lebih pendek yaitu 75 hari dengan dua syarat.

"Pertama, perubahan mekanisme pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan, dan akuntabel," ujar Rifqi.

Kedua, Komisi II DPR RI meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu menyusun kodifikasi hukum acara pemilu, dengan melibatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Walaupun demikian, hasil pembahasan dalam konsinyering bukan merupakan kesepakatan atau keputusan resmi. Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu akan kembali membahas beragam isu tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.

Rifqi menjelaskan, hasil pertemuan ini merupakan bentuk kesepahaman antarlembaga mengenai sejumlah isu yang masih memiliki perbedaan pendapat, yang meliputi anggaran, penyelesaian sengketa, masa kampanye, dan pengadaan logistik pemilu.

“Kata kuncinya konsinyering adalah bagian dari agenda untuk menyamakan persepsi, dan konsinyering bukan agenda resmi yang keputusannya jadi keputusan resmi,” kata Rifqi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...