Satgas Sidak, Penjual Minyak Goreng di atas HET Diberi Stiker Merah

Yuliawati
Oleh Yuliawati
27 Mei 2022, 16:50
minyak goreng
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Satgas Pangan Polres Ciamis dan TNI meninjau ketersediaan minyak goreng di Pasar Tradisional, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (27/5/2022).

Susatyo menjelaskan upaya untuk penurunan harga menggunakan klasifikasi berdasarkan harga. Jika sesuai dengan HET diklasifikasikan sebagai kategori hijau. Tapi kalau menjual sampai 10 persen di atas HET diklasifikasikan kuning, sementara kalau di atas 10 persen dari HET atau di atas Rp 17.000 kategori merah.

"Sebagai contoh, di toko ini mendapatkan harga dari pemasok sudah Rp 17.000 sehingga tidak mungkin menjual di angka Rp 16.000. Nah ini yang akan kita cari," kata dia.

Ketua Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor itu mengatakan segera memeriksa pemasok-pemasok minyak goreng di daerahnya untuk mengetahui alasan perbedaan harga dan melakukan evaluasi.

Pedagang-pedagang dan pemasok yang tidak dengan sengaja membuat harga terlampau jauh, melainkan karena memang rantai distribusi kurang efektif, akan diberikan pembinaan.

Akan tetapi, bagi pedagang ataupun pemasok yang memang membuat harga minyak goreng melambung jauh dari HET yang ditetapkan Kementerian Perdagangan, bisa diberlakukan penegakan hukum.

"Keberadaan Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng ini tentunya lebih kepada pembinaan, tapi apabila nanti kami menemukan ada unsur kesengajaan yang tidak wajar sama sekali, tentunya kami akan memberi sanksi administratif atau lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...